Macam-macam Cyber Crime (kejahatan dunia maya)
Cyber Crime ??? apa itu Cyber Crime???? Cyber Crime adalah tindak kejahatan yang dilakukan di dunia
adalah
teknik yang cukup populer untuk melakukan penyadapan data, terutama
data username/password yang ada di jaringan internal. Intinya adalah
dengan mengirimkan paket ARP Reply palsu sehingga merubah data MAC Address:IP yang ada di tabel ARP
komputer target. Perubahan data ini menyebabkan pengiriman paket TCP/IP
akan melalui attacker sehingga proses penyadapan dapat dilakukan.
Antisipasi
yang biasa dilakukan adalah dengan menambahkan entri statis di tabel
ARP. Cara ini cukup praktis, karena tidak membutuhkan tools tambahan
yang perlu diinstall. Kelemahannya adalah cara ini cenderung untuk
membatasi koneksi antar komputer.
Carding
Hacking
Adalah
kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker
adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan
membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya. Biasanya hacker akan memberitahu kepada programer
komputer yang diterobos mengenai adanya kelemahan pada program yang
dibuat agar segera diperbaiki.
Cracking
Cracking
Dapat
dikatakan hacking untuk tujuan jahat. Pelakunya disebut cracker. Meski
sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus
pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati
hasilnya. Dengan kata lain cracker adalah pencuri, pencoleng atau
perampok yang beraksi di dunia maya.
Defacing
Defacing
Defacing
adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang
terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan
situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata
iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga
yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
Phising
Phising
Phising
adalah tindak kejahatan memancing pemakai komputer di internet (user)
agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata
sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising
biasanya diarahkan kepada pengguna online banking.
Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya
akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan
kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
Spamming
Spamming
Adalah mengirimkan pesan atau iklan yang tidak dikehendaki melalui surat elektronik (E-mail). Pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau seseorang yang mengaku mempunyai rekening di Amerika, baghdad
dan sebagainya lalu meminta tolong untuk mencairkan. Belakangan ini
seorang spammer telah ditangkap dan terancam menghadapi bui karena
aksinya yang menyalahi aturan koneksi Facebook. Perkara tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Agung Amerika Serikat. Sanford Wallace atau yang dikenal dengan nama “Spam King” berhasil digiring oleh Jeremy Fogel, hakim U.S Distric Court for Northern Distric of California atas kasus mail marketing.
Jaksa Agung tersebut akan memprosesnya atas tuduhan pencemaran dalam
akses Facebook. Dan hasilnya Wallace dikenai sanksi membayar denda
sebesar US$ 230 juta. Yang saya pertanyakan
apakah inbox berantai di Facebook juga termasuk kejahatan di internet
dan bisa di kenai pasal pidana? Soalnya akhir-akhir ini inbox di Akun
Facebook saya sering mendapat pesan berantai yang tidak berkesudahan.
Malware
Malware
Adalah
program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya
malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system.
Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse,
adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko
perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti
virus, dan anti malware.
Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena
pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam
membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
Melalui
tulisan ini saya sangat berharap agar mata kita terbuka terhadap aksi
yang dilakukan oleh para Cyber Crime sehingga kita bisa lebih
berhati-hati dalam bersikap di dunia maya. Berpikir matang dan cerdas
sebelum melakukan transaksi di internet.
Kejahatan
internet lainnya, pornografi yakni menjadikan internet sebagai arena
prostitusi. Sejumlah situs porno yang digunakan sebagai pelacuran
terselubung dan penjualan aksesoris seks pernah diusut Polda Metro Jaya, dan pengelolanya ditangkap. Situs
judi seperti indobetonline.com, juga pernah dibongkar Mabes Polri.
Selain itu, belum lama ini, kepolisian Tangerang juga membongkar judi di
situs tangkas.net yang menyediakan judi bola tangkas, Mickey Mouse dan lainnya. Kejahatan lainnya, penipuan lewat internet.Jamming
Jamming adalah sebuah bentuk interferensi dengan mengurangi energi frekuensi radio dari sumber energi tertentu dengan karakteristik tertentu untuk mencegah receiver menerima sinyal GPS pada suatu area yang ditargetkan. Karakteristik Sinyal GPS berada bebas diangkasa membuat orang bisa dengan mudah untuk membuat tipuan sinyal sejenis. Hanya dengan sebuah sinyal generator maka frekuensi radio dari oscillator dapat dimodifikasi. Bahkan hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan sebuah pesawat Hand Phone. Biasanya para jammer jika takut diketahui didarat umumnya akan melakukannya dari atas pesawat udara atau balon udara.
Spoofing
Adalah sebuah teknik yang telah lama digunakan untuk mengelabui wilayah jangkauan operasi radar. Pada kasus GPS, tujuan dari teknik ini adalah untuk membuat receiver aktif GPS terkunci pada sebuah sinyal palsu, dan kemudian secara perlahan – lahan dibelokan menuju target yang lain.Meaconing adalah reception, delay dan rebroadcast dari radio navigasi yang bertujuan untuk mengelabui sistem navigasi atau pengguna
Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis
yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem
yang computerized.Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah program
mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan
hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu
sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin
marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.bagi yang belum
pernah dengar, ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya
dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah
RI dirusak oleh hacker.Kisah seorang mahasiswa fisipol yang ditangkap
gara-gara mengacak-acak data milik KPU.dan masih banyak contoh lainnya.
Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.Dapat kita contohkan saat ini.Situs mesin pencari bing milik microsoft yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel online.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai saat ini belum selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.
Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak
system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian,
tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering
salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker
sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang
yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal
yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.Sedang Cracker identik dengan orang yang mampu merubah suatu
karakteristik dan properti sebuah program sehingga dapat digunakan dan
disebarkan sesuka hati padahal program itu merupakan program legal dan
mempunyai hak cipta intelektual
Sniffing
Adalah kegiatan menyadap dan/atau menginspeksi paket data menggunakan sniffer software atau hardware di internet. Kegiatan ini sering disebut sebagai serangan sekuriti pasif dengan cara membaca data yang berkeliaran di internet, dan memfilter khusus untuk host tujuan tertentu. Jadi kegiatan ini tidak melakukan apa-apa terhadap data, tidak merubah dan tidak memanipulasi. Cukup menyadap. Ia digunakan untuk mendapatkan informasi seperti password, data-data rahasia dan lainnya. Sering digunakan para analyst networking, baik dari kalangan developer maupun network administrator, untuk melakukan troubleshooting.
Spoofing
Adalah aksi pemalsuan identitas. IP Spoofing merupakan tehnik yang digunakan bagi penyelundup untuk mengakses sebuah network dengan mengirimkan paket/pesan dari sebuah komputer yang mengindikasikan bahwa paket/pesan tersebut berasal dari host yang terpercaya. Untuk melakukan aksi ini para penyelundup menggunakan tehnik yang bermacam-macam, dan spoofing sendiri merupakan salah satu bagian dari proses penyerangan.
0 komentar:
Posting Komentar